twitter



DASAR HUKUM ZAKAT

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah 
Fiqih 1 ( Ibadah)

Dosen Pengampu :  Drs. H. Hadi Rahmat, MA





Disusun Oleh :


ANA MARYANI
NPM. 1501010009


Prodi: PAI
Jurusan: Tarbiyah
Kelas/ Semester : A/1 (Satu)
Kode: A.H.2.10




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1437 H / 2015 M

KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Fiqih 1 (Ibadah)  yang berjudul “DASAR HUKUM ZAKAT”. Shalawat serta salam tetap tercurah pada nabi kita Nabi Muhammad Saw. yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah menuju jaman yang terang yaitu Islam.
Adapun maksud dan tujuan dalam makalah ini yaitu, saya ingin memberikan informasi kepada pembaca mengenai “Zakat”.
Pada kesempatan ini penyusun menyampaikan rasa terimakasih kepada kedua orang tua saya yang telah mendukung dan memberi motivasi kepada saya agar selalu giat menuntut ilmu dan kepada Bapak Drs. H. Hadi Rahmat, MA selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqih 1 (Ibadah) yang telah memberikan bimbingan kepada saya serta teman - teman yang telah membantu dan memberikan semangat kepada saya dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah Swt. Memberikan imbalan yang setimpal serta Rahmat-Nya kepada mereka atas segala bantuan dan semangat yang diberikan kepada saya.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya perlukan demi perbaikan dan pembuatan makalah kedepannya. Semoga dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua .

Metro, 10 Oktober 2015


Pennyusun                              










BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Bagi umat islam membayar zakat adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Karena zakat merupakan rukun islam yang harus dlakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya seorang muslim. Istilah zakat (pemberian) telah ada sebelum Rasulullah di utus. Maka dari itu system kehidupan manusia telah di atur secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Yang terdiri dari aturan mengenai wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haramnya suatu aturan hukum dari setiap peruatan manusia. Tujuan diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan manusia, baik jiwa, raga, akal, harta, agama. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan Allah kepada umatnya. Sehingga islam mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah dari sebagian hartanya  karena harta manusia adalah mutlak milik Allah dan harta hanya titipan.

B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian zakat?
2.      Apa hikmah mengeluarkan zakat?
3.      Apa saja dasar hukum zakat?
4.      Apa tujuan dasar hukum zakat?
5.      Bagaimana cara melaksanakan zakat?

C.   Tujuan Masalah
1.  Untuk mengetahu definisi hukum pengeluaran zakat.
2.  Untuk mengetahui apa hikmah mengeluarkan zakat.
3.  Untuk mengetahui apa saja dasar hukum zakat.
4.  Untuk mengetahui tujuan melaksanakan zakat.
5.  Untuk mengetahui tata cara melaksanakan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Dasar Hukum Kewajiban Zakat 
Hukum zakat adalah wajib ‘aini’ dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan pada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi :    
Pertama : banyak sekali perintah Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruhan peritah berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 43 :
 وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ                          

Artinya:
         Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah kamu beserta orang-orang  yang ruku’.
Perintah Allah untuk berzakat itu disamping menggunakan lafaz زكى   juga menggunakan kata lain, yaitu:
1.      Lafaz انفق   seperti dalam surat al-Baqarah ayat 267:
أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتم                                        
b.      Lafaz  صدق  seperti dalam surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
c.       Lafaz  اتؤاهقه  seperti dalam surat al-an’am ayat 141:
ؤاتؤاحقه يؤم حصا ده
Kedua: dari segi banyak pujian dan janji baik yang diberikan Allah kepada orang yang berzakat, di antaranya seperti dalam surat al-Mukminun ayat 1-4:
قد افاح امؤمنون الذين هم ف صلواهم خاشعو ن ولذين هم عن الغو معر ضو ن والذين هم الز كو ا ة فاعاون
Artinya:
Sesungguhnya  beruntunglah orang-orang yang beriman; (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya; dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna; dan orang-orang yang meunaikan zakat.
Ketiga : dari segi banyaknya ancaman dan celaan Allah kepada orang yang tidak mau membayar zakat di antaranya seperti dalam surat Fussilat ayat 6-7:
وويل للمشر كين الذين لايؤتون الز كاة
Artinya:
Celakalah orang-orang yang musyrik; yaitu orang-orang yang tidak mau membayarkan zakat.

B.     Dasar Hukum dari Al-Quran
1.      Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّصَلاتَكَسَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah seat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(Q.S. At-Taubah: 103)
Menurut ayat tersebut, zakat harus diambil. Oleh karena itu, pada masa khalifah Abu Bakar, orang kaya dan tidak berzakat dinyatakan telah murtad. Di Indonesia pun telah disahkan Undang-Undang Zakat, tetapi dalam praktiknya  belum ada pengambilan zakat yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan lainnya atau menurut peraturan pemerintah. Kekayaan setiap warga negara diperiksa , pendapatan pertahunnya diperiksa, usahanya di berbagai bidang, misalnya perdagangan,  pertanian, perkebunan, jasa, peternakan, seluruhnya diperiksa, sehingga ketika ada peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang melakukan pengambilan zakat, objek yang diambil didasarkan kepada pemeriksaan dan datanya sangat akurat.

2.      Surat Ali’Imran ayat 180:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan akan dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Ali ‘Imran ayat: 180)

3.      Surat Al-An’am ayat 141:
 وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ


Artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-An ‘am: 141)

4.      Surat At-Talaq ayat 7:
 لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadannya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (Q.S. At-Talaq: 7)

5.      Surat Ali’Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ  وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ 
Artinya:
“Kamu  tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”  (Q.S. Ali’Imran: 9)

C.    Hadist-hadist yang Mewajibkan Zakat
Hadist dari Ibnu Abbas ketika Rasulullah SAW. Mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi hakim di Yaman:
  إِنَّكَ تأْ تِيْ قَوْمَ أَ هْلِ ا لْكِتَا بِ فَادْعُهُمْ اِلَى شَهَا دَةِأَنْل لاَاِلهَ اِلَّاا للهُ وَأَنَّيْ رَسُوْلُ اللهِ. فَاءِنَّهُمْ أَطَاعُوْالِذَلِكَ فَاعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةًفِ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُمِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ اِلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنَّهُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.واتَّقِى دَعْوَةَاْلمَظْلُوْمِ فَاِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَاوَبَيْنَ اللهِ حِجاَبُ.
Artinya:
 “Kamu akan datang kepada suatu kaum dari komunitas Ahli Kitab. Pertama-tama, suruhlah mereka untuk mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah,  dan bahwa aku adalah Rasulullah. Jika mereka menerima hal itu,beritahulah mereka bahawa Allah SWT. Mewajibkan mereka mendirakan shalat yang lima waktu dalam sehari semalam.  Jika hal itu mereka taati,sampaikanlah bahwa Allah SWT. Telah mewajibkan mereka untuk berzakat dari harta benda mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka. Apabila mereka patuhi,hendaklah kamu hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutlah atas doa-doa orang yang teraniaya karena di antara mereka dengan Allah tidak ada penghalang.” (H.R. Ibnu Abbas) 

Hadist dari Ath-Thabrani dan Ali bin Abi Thalib:
 إِنَّ ا للهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَإِاْالمُسْلِمِيْنَ فِيْ أَمْوَالِهِمْ بِقَدَرٍالَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَإَهُمْ وَلَنْ يَجْهَدَالْفُقَرَإَاِذَاخَاعُوْاأَوْعَرُوْااِلَّا بِمَايَسْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ.اَلَاوَأَنَّ اللهَ يُحَاسِبُهُمْ حِسَابًا شَدِيْدًاوَيٌعَذِبُهُمْ عَذَاباًأَلِيْمًا.


Artinya:
 “Allah SWT. Mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miski di antara mereka. Faqir miskin itu tidak akan menderita karena kelaparan da kesulitan sandang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (H.R. Ath-Thabrani)

Menurut Ath-thabrani, hadis ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad Az-Zahid. Menurut Hafizh, “Tsabit adalah seorang yang jujur dapat dipercaya. Bukhari juga menerima riwayat darinya.
Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah Al-Anmari bahwa Nabi SAW. Telah bersabda:
 ثَلاَ ثَةُأَقْسمُ عَلَيْهِنَّ وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيْثًافَاحْفَظُوْهُ مَانَقَصَ مَالٌ مِنْ صَدَقَةٍوَلاَظُلِمَ عَبْدُمَظْلَمَةًفَصَبَرَعَلَيْهاَاِلَّازَادَهُ اللهُ بِهَاعِنًّراوَلَافَتَحَ عَبْدُبَابَ مَسْأَلَةٍاِلَّافَتَحَ اللهُ بَابَ فَقْرٍ.
Artinya:
“Ada tiga perkara yang saya brsumpah benar-benar terjadi,dan akan saya ceritakan kepadamu maka ingatlah baik-baik, yaitu: tidak akan berkurang harta sebab zakat , dan tidak teraniaya seorang hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Allah akan menambah kemuliaannya,serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali akan dibukakan Allah baginya pintu kemiskinan.”
Hadis yang diriwayatkan dari Ahmad dan disahihkan oleh imam Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
 إِنَّ اللهَ عَنَّروجَلَّ يَقْبَلُ الصَّدَقَاتِ وَيَأْخُذُهَابِيَمِيْنِهِ فَيُرَابِّيْهَالِاأَحَدِكُمْ كَمَايُرَبِّى أَحَدُكُمْ مَهْرَهُ أَوْفَلَوَّهُ أَوْفَصِيْلُهُ حَتَّى أَنَّ اللُّقَمَةَلِتَصِيْرَمِثْلَ خَبَلِ أُحُدٍ.
Artinya:
 “Sesungguhnya Allah SWT. Menerima zakat dan mengambilnya dengan Tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi sebagaimana salah seorang mengsuh anak kudanya, hingga sesuap  akan menjadi sebesar Bukit Uhud.”
Menurut Waki’, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya, hadis tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 104 sebagai berikut:
 اَلَمْ يَعْلَمُوْآاَنَّ اللهَ هُوَيَقْبَلُ التَّوْبَةَعَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُالصَّدَقَتِ....

Artinya:
 “Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat (nya), dan bahwa Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Ahmad meriwayatkan dengan sunad yang sahih dari Annas r.a. bahwa salah seorang laki-laki dari suku tamim datang menemui Nabi SAW. Ia berkata, Ya Rasulullah, saya ini berharta banyak, mempunyai keluarga , sanak family juga kawan-kawan yang datang bertamu.Cobalah katakana apa yang harus saya perbuat dan bagaimana caranya saya mengeluarkan nafkah?” Rasulullah SAW. Menjawabnya:
 تَخْرُجُ الزَّكَاةَمِنْ مَالِكَ فَانَّهَاطُهَرَةٌتُطَهِّرُكَ وَتَصِلُ أَقْرَبَاأَكَ وَتَعْرِفُ حَقَّ اْمِسْكِيْنَ وَاْخَارِوَالسَّاأِىلِ.
Artinya:
“Engkau keluarkan zakat dari harta tersebut, karena itu merupakan pencuci yang akan membersihkanmu, engkau hubungkan silaturrahim dengan kerabat , dan engkau akui hak yang miskin, tetangga dan pengemis.”


Dalam  hadis sahih riwayat Imam Bukhari  dan Imam Muslim,bahwa Rasulullah SAW. Telah bersabda:
 لاَحَسَدَاِلاَّفىِ اثْنَيْنِ:رجُلٌ اَتَاهُ اللهُ الْقُرْاَنَ فَهُوَيَقُوْمُ بِهِ أَنَاأَاللَّيْلِ وَأَنَاأَالنَّهَارِ.وَرَخُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَالًافَهُوَيُنْفِقُهُ أَنَاأَللَّيْلِ وَأَنَاأَالنَّهَارِ.
Artinya:
“Tidak ada hasud (yang boleh dilakukan) kecuali dalam dua perkara yaitu: seorang yang dianugrahi Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia bangun dengan sebab Al-Qur’an itu pada waktu malam dan waktu siang: seorang yang dianugerahi oleh Allah harta, lalu ia menafkahkannya pada waktu malam dan waktu siang.” (H.R.Bukhari dan Muslim)

Kaum muslimin boleh iri kepada orang yang senantiasa membaca Al-Quran pada malam maupun siang hari. Iri yang memotivasi untuk mengikutinya. Demikian pula, iri kepada orang kaya yang dermawan sehingga kedermawanannya membuat orang lain terdorong mengikutinya .
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim lainnya, Rasulullah SAW. Pernah bersabda:
Artinya:
 “Sungguh, nafkah apa pun yang engkau infakkan untuk memperoleh keridaan Allah, pasti engkau akan diberi pahala karenanya, hingga apa pun yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Dengan adanya ayat Al-Quran yang mewajibkan zakat seperti mewajibkan shalat, pelaksanaan ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat dari semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i, kewajiban zakat dari hasil perdagangan dan hasil bumi yang menjadi makanan pokok serta yang dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk mencari keuntungan wajib dizakati. Bagi yang mengingkari kewajiban zakat dihukumi sebagai orang yang kafir, dan orang yang enggan mengeluarkannya berhak diperangi dan diambil zakatnya dengan paksa.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang muslim walaupun belum mukallaf  (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikian dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban melakukan zakat.
Kewajiban berzakat menurut Al-Quran dan Al-Hadis ditujukan untuk setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian disebut dengan muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartanya diperoleh dengan berbagai cara, sebagaimana diuraikan di atas. Ada harta yang diperoleh dari pertanian , perkebunan, perdagangan, harta benda berupa emas, perak, harta karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai nishab.
Jika ada orang yang memiliki harta dan mencapai nishab, tetapi utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan berzakat, karena menurut hadist yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Imam Bukhari, “tidak ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya, zakat itu diambil dari yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan miskin.”





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa hukum zakat adalah wajib ‘aini’ dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan pada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain.
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Dengan adanya ayat Al-Quran yang mewajibkan zakat seperti mewajibkan shalat, pelaksanaan ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang muslim walaupun belum mukallaf  (dewasa) karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikian dengan zakat fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban melakukan zakat.

B.     Saran
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu dari segi penulisan maupun isinya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi tersusunnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.
Demikianlah makalah ini penulis susun, semoga dapat bermanfaat bagi penulis khsusunya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.




DAFTAR PUSTAKA



Sukmadjaya Asyarrie dan Rosy Yusuf. Indeks Al-Quran. Bandung: Pustaka. 1984.
Syauqy Ismail Sahhatih. Penerapan Zakat dalam Bisnis Modern . Penerjemahan Bahrun Abu Bakar dan Anshari Sitanggal. Bandung: Pustaka Setia. 2007.
Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Bariu Algensindo. 2005.
Zabidi, Al-. Al-Jami’ Shahih Al-Bukhari wa Al-Muslim. Beirut: Dar Al-Fikr. 1996












1 komentar:

  1. ijin mengutip ya mbk :)

Posting Komentar