DASAR
HUKUM ZAKAT
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih 1 ( Ibadah)
Dosen Pengampu
: Drs. H. Hadi Rahmat, MA
Disusun Oleh :
ANA MARYANI
NPM. 1501010009
Prodi: PAI
Jurusan: Tarbiyah
Kelas/ Semester : A/1 (Satu)
Kode: A.H.2.10
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1437 H / 2015 M
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Fiqih 1 (Ibadah) yang
berjudul “DASAR
HUKUM ZAKAT”. Shalawat serta salam tetap tercurah pada nabi kita Nabi Muhammad Saw. yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah
menuju jaman yang terang yaitu Islam.
Adapun maksud dan tujuan dalam makalah ini yaitu, saya
ingin memberikan informasi kepada pembaca mengenai “Zakat”.
Pada kesempatan ini penyusun menyampaikan rasa
terimakasih kepada kedua orang tua saya yang telah mendukung dan memberi
motivasi kepada saya agar selalu giat menuntut ilmu dan kepada Bapak Drs. H.
Hadi Rahmat, MA selaku dosen pembimbing mata kuliah Fiqih 1 (Ibadah) yang telah
memberikan bimbingan kepada saya serta teman - teman yang telah membantu dan
memberikan semangat kepada saya dalam penyusunan makalah ini.
Semoga Allah Swt. Memberikan imbalan yang setimpal serta
Rahmat-Nya kepada mereka atas segala bantuan dan semangat yang diberikan kepada
saya.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
pembuatan makalah ini, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat saya perlukan demi perbaikan dan pembuatan makalah kedepannya. Semoga
dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita semua
.
Metro, 10 Oktober 2015
Pennyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bagi umat islam membayar zakat adalah suatu
kewajiban yang harus ditunaikan. Karena
zakat merupakan rukun islam yang harus dlakukan oleh setiap orang yang mengaku
dirinya seorang muslim. Istilah zakat (pemberian) telah ada sebelum Rasulullah
di utus. Maka dari itu system kehidupan manusia telah di atur secara rinci
dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Yang terdiri dari aturan mengenai wajib,
sunnah, mubah, makruh, dan haramnya suatu aturan hukum dari setiap peruatan
manusia. Tujuan diaturnya hukum tersebut adalah untuk menjamin keselamatan
manusia, baik jiwa, raga, akal, harta, agama. Dan manusia wajib menjaga apa yang di berikan Allah
kepada umatnya. Sehingga islam mengajarkan manusia untuk membayar zakat yang
merupakan sudah kewajiban umat muslim maupun dengan cara infaq atau shodaqah
dari sebagian hartanya karena harta
manusia adalah mutlak milik Allah dan harta hanya titipan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian zakat?
2. Apa hikmah mengeluarkan zakat?
3.
Apa saja dasar hukum zakat?
4.
Apa tujuan dasar hukum zakat?
5. Bagaimana cara melaksanakan zakat?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahu
definisi hukum pengeluaran zakat.
2. Untuk
mengetahui apa hikmah mengeluarkan zakat.
3. Untuk mengetahui apa saja dasar hukum zakat.
4. Untuk mengetahui tujuan melaksanakan zakat.
5. Untuk
mengetahui tata cara
melaksanakan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Hukum Kewajiban Zakat
Hukum zakat adalah wajib ‘aini’
dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin
dibebankan pada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan
kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi :
Pertama : banyak sekali perintah
Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruhan peritah berzakat itu
dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat seperti firman Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرْكَعُوا مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah kamu beserta
orang-orang yang ruku’.
Perintah Allah untuk berzakat itu
disamping menggunakan lafaz زكى juga menggunakan kata lain, yaitu:
1.
Lafaz
انفق seperti dalam surat al-Baqarah ayat 267:
أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَاكَسَبْتم…
b.
Lafaz صدق
seperti dalam surat at-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ
c.
Lafaz اتؤاهقه
seperti dalam surat al-an’am ayat 141:
ؤاتؤاحقه يؤم حصا ده
Kedua: dari segi banyak pujian dan
janji baik yang diberikan Allah kepada orang yang berzakat, di antaranya
seperti dalam surat al-Mukminun ayat 1-4:
قد افاح امؤمنون الذين هم ف صلواهم خاشعو ن ولذين هم عن
الغو معر ضو ن والذين هم الز كو ا ة فاعاون
Artinya:
Sesungguhnya
beruntunglah orang-orang yang beriman; (yaitu) orang-orang yang khusyu’
dalam shalatnya; dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan
perkataan) yang tidak berguna; dan orang-orang yang meunaikan zakat.
Ketiga : dari segi banyaknya ancaman
dan celaan Allah kepada orang yang tidak mau membayar zakat di antaranya
seperti dalam surat Fussilat ayat 6-7:
وويل للمشر كين الذين لايؤتون الز كاة
Artinya:
Celakalah orang-orang yang musyrik; yaitu orang-orang
yang tidak mau membayarkan zakat.
B.
Dasar Hukum dari Al-Quran
1.
Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّصَلاتَكَسَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah seat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(Q.S. At-Taubah: 103)
"Ambillah seat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."(Q.S. At-Taubah: 103)
Menurut ayat tersebut, zakat harus
diambil. Oleh karena itu, pada masa khalifah Abu Bakar, orang kaya dan tidak
berzakat dinyatakan telah murtad. Di Indonesia pun telah disahkan Undang-Undang
Zakat, tetapi dalam praktiknya belum ada
pengambilan zakat yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan lainnya
atau menurut peraturan pemerintah. Kekayaan setiap warga negara diperiksa ,
pendapatan pertahunnya diperiksa, usahanya di berbagai bidang, misalnya
perdagangan, pertanian, perkebunan,
jasa, peternakan, seluruhnya diperiksa, sehingga ketika ada peraturan
perundang-undangan yang memberikan wewenang melakukan pengambilan zakat, objek
yang diambil didasarkan kepada pemeriksaan dan datanya sangat akurat.
2.
Surat Ali’Imran ayat 180:
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا
ءَاتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ
سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ
السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya:
“Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan akan
dikalungkan kelak di lehernya pada hari kiamat. Dan kepunyaan
Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Ali ‘Imran ayat: 180)
3.
Surat Al-An’am ayat 141:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang
tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-An
‘am: 141)
4.
Surat At-Talaq ayat 7:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ
مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ
اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ
عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
“Hendaklah orang yang
mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas
rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan
(sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadannya. Allah kelak akan memberikan
kelapangan setelah kesempitan.” (Q.S. At-Talaq: 7)
5.
Surat Ali’Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا
تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan,
sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu infakkan maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Q.S. Ali’Imran: 9)
C.
Hadist-hadist yang Mewajibkan Zakat
Hadist dari Ibnu Abbas ketika Rasulullah
SAW. Mengutus Mu’adz
bin Jabal menjadi hakim di Yaman:
إِنَّكَ تأْ تِيْ قَوْمَ أَ هْلِ ا لْكِتَا بِ
فَادْعُهُمْ اِلَى شَهَا دَةِأَنْل لاَاِلهَ اِلَّاا للهُ وَأَنَّيْ رَسُوْلُ
اللهِ. فَاءِنَّهُمْ أَطَاعُوْالِذَلِكَ فَاعْلَمْهُمْ أَنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ
اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةًفِ أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُمِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
وَتُرَدُّ اِلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنَّهُمْ أَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاِيَّاكَ
وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.واتَّقِى دَعْوَةَاْلمَظْلُوْمِ فَاِنَّهُ لَيْسَ
بَيْنَهَاوَبَيْنَ اللهِ حِجاَبُ.
Artinya:
“Kamu
akan datang kepada suatu kaum dari komunitas Ahli Kitab. Pertama-tama, suruhlah
mereka untuk mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Rasulullah. Jika mereka
menerima hal itu,beritahulah mereka bahawa Allah SWT. Mewajibkan mereka
mendirakan shalat yang lima waktu dalam sehari semalam. Jika hal itu mereka taati,sampaikanlah bahwa
Allah SWT. Telah mewajibkan mereka untuk berzakat dari harta benda mereka, yang
diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di
antara mereka. Apabila mereka patuhi,hendaklah kamu hindari harta benda mereka
yang berharga, dan takutlah atas doa-doa orang yang teraniaya karena di antara
mereka dengan Allah tidak ada penghalang.” (H.R. Ibnu Abbas)
Hadist dari Ath-Thabrani dan Ali bin Abi
Thalib:
إِنَّ ا للهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَإِاْالمُسْلِمِيْنَ
فِيْ أَمْوَالِهِمْ بِقَدَرٍالَّذِيْ يَسَعُ فُقَرَإَهُمْ وَلَنْ
يَجْهَدَالْفُقَرَإَاِذَاخَاعُوْاأَوْعَرُوْااِلَّا بِمَايَسْنَعُ
أَغْنِيَاؤُهُمْ.اَلَاوَأَنَّ اللهَ يُحَاسِبُهُمْ حِسَابًا
شَدِيْدًاوَيٌعَذِبُهُمْ عَذَاباًأَلِيْمًا.
Artinya:
“Allah SWT. Mewajibkan zakat pada harta
orang-orang kaya dari kaum Muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang
miski di antara mereka. Faqir miskin
itu tidak akan menderita karena kelaparan da kesulitan sandang, kecuali karena
perbuatan orang-orang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara
tegas dan menyiksa mereka dengan pedih.” (H.R. Ath-Thabrani)
Menurut Ath-thabrani, hadis ini hanya
ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad Az-Zahid. Menurut Hafizh, “Tsabit
adalah seorang yang jujur dapat dipercaya. Bukhari juga menerima riwayat
darinya.
Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah
Al-Anmari bahwa Nabi SAW. Telah
bersabda:
ثَلاَ ثَةُأَقْسمُ
عَلَيْهِنَّ وَأُحَدِّثُكُمْ حَدِيْثًافَاحْفَظُوْهُ مَانَقَصَ مَالٌ مِنْ
صَدَقَةٍوَلاَظُلِمَ عَبْدُمَظْلَمَةًفَصَبَرَعَلَيْهاَاِلَّازَادَهُ اللهُ
بِهَاعِنًّراوَلَافَتَحَ عَبْدُبَابَ مَسْأَلَةٍاِلَّافَتَحَ اللهُ بَابَ فَقْرٍ.
Artinya:
“Ada tiga perkara yang saya brsumpah
benar-benar terjadi,dan akan saya ceritakan kepadamu maka ingatlah baik-baik,
yaitu: tidak akan berkurang harta sebab zakat , dan tidak teraniaya seorang
hamba yang diterimanya dengan hati sabar, kecuali Allah akan menambah
kemuliaannya,serta tidak membuka seorang hamba pintu meminta, kecuali akan
dibukakan Allah baginya pintu kemiskinan.”
Hadis yang diriwayatkan dari Ahmad dan
disahihkan oleh imam Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
إِنَّ اللهَ عَنَّروجَلَّ
يَقْبَلُ الصَّدَقَاتِ وَيَأْخُذُهَابِيَمِيْنِهِ فَيُرَابِّيْهَالِاأَحَدِكُمْ
كَمَايُرَبِّى أَحَدُكُمْ مَهْرَهُ أَوْفَلَوَّهُ أَوْفَصِيْلُهُ حَتَّى أَنَّ
اللُّقَمَةَلِتَصِيْرَمِثْلَ خَبَلِ أُحُدٍ.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah SWT. Menerima zakat dan
mengambilnya dengan Tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya buat si pemberi
sebagaimana salah seorang mengsuh anak kudanya, hingga sesuap akan menjadi sebesar Bukit Uhud.”
Menurut Waki’, sebagaimana dijelaskan oleh
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah-nya, hadis tersebut sesuai dengan firman Allah
dalam surat At-Taubah ayat 104 sebagai berikut:
اَلَمْ يَعْلَمُوْآاَنَّ
اللهَ هُوَيَقْبَلُ التَّوْبَةَعَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُالصَّدَقَتِ....
Artinya:
“Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah
menerima tobat hamba-hamba-Nya dan menerima zakat (nya), dan bahwa Allah Maha
Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”
Ahmad meriwayatkan dengan sunad yang sahih
dari Annas r.a. bahwa salah seorang laki-laki dari suku tamim datang menemui
Nabi SAW. Ia berkata, Ya Rasulullah, saya ini berharta banyak, mempunyai
keluarga , sanak family juga kawan-kawan yang datang bertamu.Cobalah katakana
apa yang harus saya perbuat dan bagaimana caranya saya mengeluarkan nafkah?”
Rasulullah SAW. Menjawabnya:
تَخْرُجُ الزَّكَاةَمِنْ
مَالِكَ فَانَّهَاطُهَرَةٌتُطَهِّرُكَ وَتَصِلُ أَقْرَبَاأَكَ وَتَعْرِفُ حَقَّ
اْمِسْكِيْنَ وَاْخَارِوَالسَّاأِىلِ.
Artinya:
“Engkau keluarkan zakat dari harta
tersebut, karena itu merupakan pencuci yang akan membersihkanmu, engkau
hubungkan silaturrahim dengan kerabat , dan engkau akui hak yang miskin,
tetangga dan pengemis.”
Dalam
hadis sahih riwayat Imam Bukhari
dan Imam Muslim,bahwa Rasulullah SAW. Telah bersabda:
لاَحَسَدَاِلاَّفىِ
اثْنَيْنِ:رجُلٌ اَتَاهُ اللهُ الْقُرْاَنَ فَهُوَيَقُوْمُ بِهِ أَنَاأَاللَّيْلِ
وَأَنَاأَالنَّهَارِ.وَرَخُلٌ أَتَاهُ اللهُ مَالًافَهُوَيُنْفِقُهُ
أَنَاأَللَّيْلِ وَأَنَاأَالنَّهَارِ.
Artinya:
“Tidak ada hasud (yang boleh dilakukan)
kecuali dalam dua perkara yaitu: seorang yang dianugrahi Al-Qur’an oleh Allah,
lalu ia bangun dengan sebab Al-Qur’an itu pada waktu malam dan waktu siang:
seorang yang dianugerahi oleh Allah harta, lalu ia menafkahkannya pada waktu
malam dan waktu siang.” (H.R.Bukhari dan Muslim)
Kaum muslimin boleh iri kepada orang yang
senantiasa membaca Al-Quran pada malam maupun siang hari. Iri yang memotivasi
untuk mengikutinya. Demikian pula, iri kepada orang kaya yang dermawan sehingga
kedermawanannya membuat orang lain terdorong mengikutinya .
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim
lainnya, Rasulullah SAW. Pernah bersabda:
Artinya:
“Sungguh, nafkah apa pun yang engkau infakkan
untuk memperoleh keridaan Allah, pasti engkau akan diberi pahala karenanya,
hingga apa pun yang engkau suapkan ke mulut istrimu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum
kewajiban melaksanakan zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup
banyak. Dengan adanya ayat Al-Quran yang mewajibkan zakat seperti mewajibkan
shalat, pelaksanaan ibadah zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh
orang muslim yang beriman dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sebagaimana kewajiban mengeluarkan zakat dari
semua hasil usaha dan hasil bumi tanpa kecuali. Menurut Imam Hanafi dan Imam
Syafi’i, kewajiban zakat dari hasil perdagangan dan hasil bumi yang menjadi
makanan pokok serta yang dapat disimpan lama. Setiap usaha untuk mencari
keuntungan wajib dizakati. Bagi yang mengingkari kewajiban zakat dihukumi
sebagai orang yang kafir, dan orang yang enggan mengeluarkannya berhak
diperangi dan diambil zakatnya dengan paksa.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang
muslim walaupun belum mukallaf (dewasa)
karena anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan
hartanya dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikian dengan zakat
fitrah, anak yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah,
kecuali bagi orang kafir tidak ada kewajiban melakukan zakat.
Kewajiban berzakat menurut Al-Quran dan
Al-Hadis ditujukan untuk setiap orang muslim yang merdeka, yang kemudian
disebut dengan muzakki, yakni orang yang wajib berzakat. Tentu yang dimaksudkan
adalah orang yang memiliki harta yang jumlahnya banyak, yang hartanya diperoleh
dengan berbagai cara, sebagaimana diuraikan di atas. Ada harta yang diperoleh
dari pertanian , perkebunan, perdagangan, harta benda berupa emas, perak, harta
karun, dan dari hasil usaha lainnya yang telah mencapai nishab.
Jika ada orang yang memiliki harta dan
mencapai nishab, tetapi utangnya sangat banyak, orang tersebut tidak diwajibkan
berzakat, karena menurut hadist yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Imam
Bukhari, “tidak ada kewajiban zakat, kecuali bagi yang kaya, zakat itu diambil dari
yang kaya dan diserahkan kepada yang fakir dan miskin.”
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat penulis simpulkan bahwa hukum zakat
adalah wajib ‘aini’ dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan
tidak mungkin dibebankan pada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat
diwakilkan kepada orang lain.
Hadis-hadis yang menjadi dasar hukum kewajiban melaksanakan
zakat bagi yang mampu atau muzakki jumlahnya cukup banyak. Dengan adanya ayat
Al-Quran yang mewajibkan zakat seperti mewajibkan shalat, pelaksanaan ibadah
zakat tidak boleh diingkari dan ditinggalkan oleh orang muslim yang beriman dan
memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Kewajiban zakat ditujukan kepada setiap orang muslim
walaupun belum mukallaf (dewasa) karena
anak kecil yang memperoleh harta yang jumlahnya banyak, pengurusan hartanya
dilakukan oleh walinya termasuk zakatnya, demikian dengan zakat fitrah, anak
yang masih dalam kandungan pun terkena kewajiban berzakat fitrah, kecuali bagi
orang kafir tidak ada kewajiban melakukan zakat.
B. Saran
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak
kesalahan baik itu dari segi penulisan maupun isinya. Untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi tersusunnya makalah
yang lebih baik di masa yang akan datang.
Demikianlah makalah ini penulis susun, semoga dapat bermanfaat bagi penulis
khsusunya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Sukmadjaya Asyarrie dan Rosy Yusuf. Indeks
Al-Quran. Bandung: Pustaka. 1984.
Syauqy Ismail Sahhatih. Penerapan Zakat dalam
Bisnis Modern . Penerjemahan Bahrun Abu Bakar dan Anshari Sitanggal.
Bandung: Pustaka Setia. 2007.
Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam. Bandung: Sinar
Bariu Algensindo. 2005.
Zabidi, Al-. Al-Jami’ Shahih Al-Bukhari wa
Al-Muslim. Beirut: Dar Al-Fikr. 1996



12 Oktober 2017 pukul 01.58
ijin mengutip ya mbk :)